1. Jelaskan tentang
latar belakang pendidikan kewarganegaraan!
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan adalah bahwa
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan di
saat menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan non fisik. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai–nilai perjuangan
bangsa sehingga kita semua tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan
itu sebagai generasi muda kita harus menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan.
2.
Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan!
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana UU No. 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No
.20 Tahun 2003 juga tentang Sistem Pendidikan Nasional mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi di lakukan atas dasar surat keputusan
Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikulum Mata kuliah
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pendidikan yang wajib di berikan di semua jenjang pendidikan termasuk
di jenjang perguruan tinggi.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan Pendidikan
kewarganegaraan mencakup :
1.
Tujuan Umum : Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang di
andalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus
·
Agar mahasiswa dapat
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Indonesia terdidik dan bertanggung
jawab.
·
Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
·
Agar mahasiswa memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3. Apa yang
dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) ? Dan bagaimana aplikasi Bangsa
Indonesia terhadap hal tersebut dan berikan contohnya!
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah Hak dasar atau Hak pokok yang dibawa oleh
manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat di ganggu gugat karna merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi . Artinya, hak-hak yang di miliki
oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya
sehingga bersifat suci.
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39
Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan
merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Aplikasi/Upaya
Penegakkan HAM di Indonesia
Hak
asasi manusia tidak lagi di pandang sekadar sebagai perwujudan faham
individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih di pahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
apapun latar belakangnya ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin ataupun
pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap
pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu di ketahui bahwa pemerintah
Indonesia sudah sangat serius dalam mengakkan HAM, hal ini dapat di lihat dari
upaya pemerintah sebagi berikut:
1.
Indonesia menyambut baik
kerja sama Internasional dalam upaya mengakkan HAM di seluruh dunia atau di
setiap negara dan Indonesia sangat merespon terhadap pelanggaran HAM
internasional hal ini dapat di buktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa
agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini. Contoh : Irak, Afghanistan,
dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada
Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil,
wanita dan anak-anak.
2.
Komitmen Pemerintah
Indonesia dalam mewujudkan penegakkan HAM, antara lain telah di tunjukkan dalam
prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan
kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah di bentuk
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta
pembentukkan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
3.
Pengeluaran
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU lainnya yang
belum tersebutkan menyangkut penegakkan Hak Asasi Manusia.
Menjadi titik berat
adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia adalah sebagai berikut :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga
3.
Hak memperoleh keadilan
4.
Hak atas kebebasan
pribadi
5.
Hak atas rasa aman
6.
Hak atas kesejahteraan
7.
Hak turut serta dalam
pemerintahan
8.
Hak wanita
9.
Hak anak-anak
Hal-hal tersebut sebagai
bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakkan HAM. Namun
pelanggaran Ham tidak saja dapat di lakukan oleh negara (Pemerintah), tetapi
juga oleh suatu kelompok, golongan, atau individu terhadap individu lainnya.
Selama ini perhatian lebih banyak di fokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan ileh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapat perhatian. Oleh sebab itu perlu ada
kebijakan tegas yang mampu menjamin di hormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.
Menegakkan hukum secara
adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.
Meningkatkan kerja sama
yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.
Memperkuat dan melakukan
konsolidasi demokrasi.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa
Indonesia, ada beberapa contoh peristiwa besar Pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti :
1.
Kasus
Trisakti dan Semanggi
Peristiwa yang terjadi
di Trisakti dan Semanggi pada tahun 1998 merupakan salah satu kasus pelanggaran
HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan
di era reformasi yang gencar di suarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu
oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran diberbagai wilayah. Demontrasi kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini
memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di
Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian.
Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.
2.
Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir
menjadi salah satu Kasus Pelanggaran HAM yang masih belum bisa di selesaikan,
Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani kasus-kasus HAM lain.
Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota
Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar, banyak spekulasi yang
bermunculan jika Munir tewas di racun atau di bunuh oleh golongan tertentu.
Kasus ini masih belum bisa di selesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak memberi
keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya di tutup beberapa tahun berselang.
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html#_
http://prasetyorestu.blogspot.com/2013/05/dasar-hukum-kewarganegaraan.html
https://rosyiedrai.wordpress.com/makalah/upaya-pencegahan-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
http://noerkasanahsecret.blogspot.com/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html