Rabu, 11 Maret 2015

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

1.   Jelaskan tentang latar belakang pendidikan kewarganegaraan!

     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan di saat menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai–nilai perjuangan bangsa sehingga kita semua tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan itu sebagai generasi muda kita harus menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan.

2.     Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan!

     LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No .20 Tahun 2003 juga tentang Sistem Pendidikan Nasional mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi di lakukan atas dasar surat keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikulum Mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib di berikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi.

     TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan Pendidikan kewarganegaraan mencakup :

1.     Tujuan Umum : Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang di andalkan oleh bangsa dan negara.
2.     Tujuan Khusus
·         Agar mahasiswa dapat  memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Indonesia terdidik dan bertanggung jawab.
·          Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·         Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

3.    Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) ? Dan bagaimana aplikasi Bangsa Indonesia terhadap hal tersebut dan berikan contohnya!

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah Hak dasar atau Hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karna merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi . Artinya, hak-hak yang di miliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Aplikasi/Upaya Penegakkan HAM di Indonesia
      Hak asasi manusia tidak lagi di pandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih di pahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakangnya ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin ataupun pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu di ketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam mengakkan HAM, hal ini dapat di lihat dari upaya pemerintah sebagi berikut:

1.     Indonesia menyambut baik kerja sama Internasional dalam upaya mengakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespon terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat di buktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini. Contoh : Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2.     Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakkan HAM, antara lain telah di tunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah di bentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukkan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
3.     Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU lainnya yang belum tersebutkan menyangkut penegakkan Hak Asasi Manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :

1.     Hak untuk hidup
2.     Hak berkeluarga
3.     Hak memperoleh keadilan
4.     Hak atas kebebasan pribadi
5.     Hak atas rasa aman
6.     Hak atas kesejahteraan
7.     Hak turut serta dalam pemerintahan
8.     Hak wanita
9.     Hak anak-anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakkan HAM. Namun pelanggaran Ham tidak saja dapat di lakukan oleh negara (Pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, atau individu terhadap individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak di fokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan ileh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapat perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin di hormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.     Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.     Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.     Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.     Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa contoh peristiwa besar Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

1.     Kasus Trisakti dan Semanggi
Peristiwa yang terjadi di Trisakti dan Semanggi pada tahun 1998 merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar di suarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran diberbagai wilayah. Demontrasi kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.


     2.   Kasus Pembunuhan Munir

Kasus pembunuhan Munir menjadi salah satu Kasus Pelanggaran HAM yang masih belum bisa di selesaikan, Munir merupakan seorang aktivis HAM yang banyak menangani kasus-kasus HAM lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar, banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas di racun atau di bunuh oleh golongan tertentu. Kasus ini masih belum bisa di selesaikan. Bahkan beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas. Kasus Munir akhirnya di tutup beberapa tahun berselang.



Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html#_
http://prasetyorestu.blogspot.com/2013/05/dasar-hukum-kewarganegaraan.html
https://rosyiedrai.wordpress.com/makalah/upaya-pencegahan-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/

http://noerkasanahsecret.blogspot.com/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar