Senin, 27 April 2015

Tugas 7

*Indonesia adalah Negara dengan Sistem Konstitusional. Jelaskan dan berikan ciri-cirinya !

Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalani tugas dan kewajiban. Dinegara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi landasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

Ciri-ciri Konstitusi Negara Indonesia

1.     Bentuk Negara Kesatuan
2.     Bentuk Pemerintahan Republik
3.     Kedaulatan ada di tangan Rakyat
4.     Sistem Pemerintahan Presidensiil
5.     Adanya pembagian kekuasaan antar legislative, eksekutif dan yudikatif
6.     Negar Hukum
7.     Desentralisasi
8.     Multi Partai (terdiri dari banyak partai)

*Berikan contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat !

Agar kedaulatan rakyat berjalan dengan baik, perlu dilakukan hal-hal berikut ini :

1.     Pemerintah benar-benar menjalankan sesuai kehendak rakyat. Pemerintahan harus menaati kehendak rakyat sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang telah diatur.
2.     Rakyat berkedaulat tidak hanya menyangkut sebagian besar atau sebagian kecil, melainkan seluruh rakyat. Itu sebabnya semua rakyat harus konsisten mewujudkan kebaikan bersama.
Pelaksanaan kedua hal diatas bisa dilaksanakan dengan banyak cara, salah satu contohnya ialah PEMILU. Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini berarti rakyat berkedaulatan tinggi untuk memilih orang-orang yang akan mengatur negaranya. Selain itu, kedaulatan rakyat juga dapat ditunjukkan dengan KETERBUKAAN PEMERINTAHAN. Yang dimaksud dengan keterbukaan pemerintahan adalah publik memberi opininya tentang pemerintahan yang sedang berjalan. Hal ini bisa dilakukan dengan unjuk rasa dan lain-lain.


Tugas 6

Berikan pengertian dari Monodualistik dan Monopluralistik berikut ini dan berikan contohnya :
Monodualistik
Monodualistik adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatunya adalah merupakan dua unsur yang terikat menjadi satu kebulatan. Pada sisi lain manusia dapat dikategorikan sebagai makhluk yang "modualistik" dalam arti memiliki dua sifat yang bertolak belakang namun menyatu pada diri manusia itu sendiri. Satu diantaranya adalah makhluk sosial dan individualis.
Contohnya :
   - Manusia dapat bekerja sama dengan orang lain sehingga tercipta sebuah kehidupan yang damai
   - Mengembangkan sifat berpikir dan perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari

Monopluralistik
 Paham Monopluralistik adalah suatu paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai unsur yang beraneka ragam, suku bangsa, adat istiadat, budaya, kesenian, bahasa daerah, dsb tetapi semuanya terikat menjadi suatu kestuan.Atau paham dimana suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinterkasi tanpa konflik dan asimilasi (pembauran).
Contohnya :

   -  menjadi warga Negara yang beragama,adil dan berperilaku baik demi nama baik bangsa dan Negara

Kamis, 16 April 2015

Pendidikan Kewarganegaraan#

3.   Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban warga negara ?


  • "Bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, "Bangsa Indonesia" adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara Indonesia.

  • Dan pengertian dari "Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib, serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. "Negara" juga dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut :
   -    Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
   -    Perasaan senasib sepenanggungan.
   -    Karaktrer yang sama.
   -    Adat istiadat atau budaya yang sama.
   -    Satu kesatuan wilayah.
   -    Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

Hak dan Kewajiban warga negara.
      Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di peroleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang di maksud adalah sebagai berikut :

Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah
1.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.     Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
3.     Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4.     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5.     Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.     Berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan /atau demi kesejahteraan hidup manusia.
7.     Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
9.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
11. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
12. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
13. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
14. Setiap orang berhak atas kebebasan bersererikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
15. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembalikan pribadi dan lingkungan sosialnya.
16. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
17. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
18. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
19. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
20. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
Kewajiban Warga Negara meliputi :
1.     Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
2.     Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29).
3.     Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (Pasal 28).
4.     Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
5.     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6.     Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan Undang-Undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7.     Wajib mengikuti Pendidikan Dasar.

Sumber : 
 http://seviaprilia.blogspot.com/2014/06/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Pendidikan Kewarganegaraan#

Indonesia memiliki Identitas Nasional yang berbeda dengan bangsa lain. Berikan contohnya terhadap point-pointnya :

A.       Budaya

  •  Budaya Indonesia (Timur)
Budaya Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan terhadap bangsa luar/negara asing, karena bangsa Indonesia mempunyai ciri khas budaya yang bermacam-macam. Didalam bangsa tersebut banyak berbagai gabungan kebudayaan dan adat istiadat dari setiap daerah yg tersebar di Indonesia. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia BHINNEKA TUNGGAL IKA yang berasal dari bahasa jawa, salah satu bahasa daerah Negara Indonesia, yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu.
     Contoh kebudayaan dalam Negara Indonesia, membina dari kesadarannya dilakukan dengan cara pelatihan fisik dan mental, misalnya
1.     Menjaga pola makan dan minum ataupun makanan apa saja yang boleh dimakan dan minuman apa saja yang boleh diminum, serta cara berpakaian yang sopan  didalam kehidupan sehari-hari.
2.     Sedangkan dalam pelatihan mental yaitu berupa kegiatan yang umumnya dilakukan sendiri seperti cara bersosialisasi.
  • Budaya Barat
Kebudayaan dibarat lebih cenderung monoton dan tidak bisa menerima budaya lain yang masuk kedalam kebudayaan mereka.

       Contoh kebudayaan Barat :
Cara pembinaan kesadarannya dilakukan dengan cara memahami ilmu pengetahuan dan filsafat.

  • Mereka melakukan berbagai macam diskusi dan debat untuk menemukan atau menentukan makna seperti apa yang sebenarnya murni atau asli dari kesadaran.
  • Mereka banyak belajar dan juga mengajar yang awalnya datang dari proses diskusi dan perdebatan yang mereka lakukan. Melalui proses belajar dan mengajar, para ahli kebudayaan dituntut untuk pandai dalam berceramah dan berdiskusi.
Pengaruh-pengaruh keberagaman budaya di Indonesia:
a)  Pengaruh positif
Keanekaragaman kebudayaan sangat menarik dan dapat dijadikan objek pariwisata. Keanekaragaman budaya daerah dapat membantu meningkatkan pengembangan kebudayaan nasional. Tetanamnya sikap untuk saling menghormati dan menghargai antar suku yang berbeda.
b)  Pengaruh Negatif
Terjadinya kecurigaan antar suku dan hambatan pergaulan antar suku karena perbedaan bahasa dan budaya. Banyaknya suku bangsa yang ingin menerapkan hukum adatnya.

B.       Adat Istiadat


Adat Istiadat bangsa Indonesia secara garis besar terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan etnis yang menjadi satu, namun sebagian besar adat istiadat Indonesia dipengaruhi atau berasal dari Yunan yaitu salah satunya adalah bangsa Melayu. Berdasarkan ciri-ciri kebudayaan yang dimilki bangsa Melayu dibedakan menjadi dua, yaitu Melayu Tua dan Melayu Muda. Berikut contoh Adat Istiadat bangsa Indonesia :

1.        Tana Toraja

Suku Toraja adalah suku yang menetap dipegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia.
Tana Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman yang biasa disebut “Rambu Tuka”. Di Tana Toraja mayat tidak dikubur melainkan diletakan di “Tongkanan” untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakkan ini bisa lebih dari 10 tahun sampai keluarga memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayat tersebut dibawa ke tempat peristirahatan terakhir didalam Goa atau dinding gunung. Mayat tidak dikuburkan namun hanya diletakan dibatuan, atau dibawahnya, atau didalam lubang. Peti mati yang digunakan dalam pemakaman dipahat menyerupai hewan (Erong). Adat masyarakat Toraja antara lain, menyimpan jenazah pada tebing atau dibuatkan sebuah rumah (Pa’tane).
Rante adalah tempat upacara pemakaman secara adat yang dilengkapi dengan 100 buah “batu”, dalam Bahasa Toraja disebut Simbuang Batu.

2.        Suku Batak Toba

Batak adalah nama suku bangsa di Indonesia. Suku ini bermukim di Sumatra Utara Suku Batak ini berdiaspora keberbagai penjuru Indonesia. Sehingga secara nasioanal orang Batak adalah orang Medan, karena kota meda merupakan kota terbesar di Sumatera Utara.Suku Batak terdiri atas beberapa sub-suku yakni sebagian besar di Tapanulli, Simalungun<, Karo serta Nias dan Papak-Dairi. Pengelompokan sub suku Batak dilakukan berdasarkan wilayah pemukimannya, daripada karena garis keturunan.


C.       Politik

Perbedaan sistem politik di Indonesia dengan negara lain tampak sangat mencolok jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat. Berikut gambaran perbedaan sistem perpolitikan Indonesia dengan Amerika Serikat :

1)
       Tentang Kemerdekaan

     Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan adalah merupakan hak segala bangsa yang harus diupayakan sedemikian rupa. Ketidakmerdekaan sama artinya melanggar peri kemanusiaan dan peri keadilan yang telah dirahmatka Tuhan YME. Maka kelihatan sangat jelas bahwa Indonesia mengusung kemerdekaan atas kepentingan bersama.

Sementara itu dalam Declaration of Independence tersirat bahwa Amerika mengusung kebebasan individu sebagai bentuk perwujudan hak-hak dan kebahagiaan yang harus diakui. Hal ini dibuktikan dalam kalimat:
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Hapiness”.

2)       Tujuan Negara

     Masih berdasarkan UUD 1945, ada empat tujuan yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia untuk bangsanya yakni: melindungi negara dan segenap warga negara Indonesia yang berada didalam maupun luar negri, mensejahterakan bangsa, mencerdaskan bangsa Indonesia dan memelihara ketertiban dan kedamaian dunia guna mencapai keadilan sosial.

Sedangkan dalam Declaration of Independence, Amerika menegaskan bahwa tujuan negaranya adalah mengedepankan kekuatan individu guna membangun pemerintahan yang stabil. Di Amerika individu dianggap sebagai dasar pemerintahan yang kuat dan pencipta keamanan serta kebahagiaan untuk seluruh umat.

3)       Kontrol Pemerintahan

     Pemerintah Indonesia disusun berdasarkan kedaulatan rakyat yang bertumpu pada :
“Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadlian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sedangkan pada Declaration of Independence, negara Amerika memberikan ruang yang besar bagi individu untuk menggulingkan pemerintahan yang sedang berjalan, jika dirasa kebijakan pemerintah mengekang kebebasan mereka dalam berbuat sesuatu. Jadi disimpulkan bahwa dalam pandangan Indonesia pemerintah adalah negara itu sendiri sedangkan Amerika pemerintah bukanlah negara melainkan Individu.

4)       Pemilihan Umum
  •  Pemilih di Indonesia diisi oleh banyak partai sebagai pemberlakuan negara demokrasi. Sedangkan pemilu di Amerika hanya diisi oleh dua partai democrat dan partai republik.
  •  Di Amerika hanya ada dua clua calon presiden yang diusung setelah lulus seleksi konsesi. Sedangkan di Indonesia calon presiden bisa lebih dari 2 orang. Semuanya harus mengikuti tahap pemilu partai dan capres, baru kemudian dilanjutkan pada pemilu pilpres.



Sumber :
http://happyblueworld1108.blogspot.com/2014/06/keberagaman-budaya-agama-dan-adat.html
http://nittafaria.blogspot.com/p/adat-istiadat_27.html
http://www.bimbingan.org/perbedaan-sistem-politik-indonesia-dengan-negara-lain.htm
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20141109225952AAbCt6C


Minggu, 05 April 2015

Bentuk Aplikasi Sebagai Warga Negara Mengenai Filsafat Bangsa

Bentuk Aplikasi Sebagai Warga Negara
Mengenai Filsafat Bangsa




1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nilai yang terkandung di dalam sila ke satu yaitu Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap

Nilai yang terkandung dalam sila ke dua yaitu, Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

3. Persatuan Indonesia.

Nilai Yang terkandung dalam sila ke yaitu, Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 

Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

5.  Keadilan Bagi Seluruh Indonesia.

Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.