3. Pengertian
Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban warga negara ?
- "Bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau
bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, "Bangsa
Indonesia" adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara Indonesia.
- Dan pengertian dari "Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib, serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
"Negara" juga dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering
disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli
mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis sedangkan rakyat
adalah suatu pengertian sosiologis.
Berdasarkan pengertian
tersebut bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut :
-
Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
-
Perasaan senasib sepenanggungan.
-
Karaktrer yang sama.
-
Adat istiadat atau budaya yang sama.
-
Satu kesatuan wilayah.
-
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Hak dan Kewajiban warga
negara.
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut
mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di peroleh oleh
warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya
sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang di maksud adalah
sebagai berikut :
Hak Warga Negara
Indonesia menurut UUD 1945, adalah
1.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
2.
Berhak untuk hidup dan
mempertahankan hidupnya.
3.
Berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4.
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan
diskriminasi.
5.
Setiap anak berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.
Berhak mendapat
pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan /atau demi kesejahteraan hidup manusia.
7.
Setiap orang berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8.
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.
9.
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
10.
Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
11.
Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
12.
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
13.
Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
14.
Setiap orang berhak atas
kebebasan bersererikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
15.
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembalikan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
16.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
17.
Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
18.
Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
19.
Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
20.
Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermatabat.
Kewajiban Warga Negara
meliputi :
1.
Wajib membayar pajak
sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air
(Pasal 27).
2.
Wajib membela pertahanan
dan keamanan negara (Pasal 29).
3.
Wajib menghormati hak
asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (Pasal
28).
4.
Wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan.
5.
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
6.
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang di tetapkan dengan Undang-Undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7.
Wajib mengikuti
Pendidikan Dasar.
Sumber :
http://seviaprilia.blogspot.com/2014/06/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar